Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan, Pendirian, Peran, Dan Fungsi LKS, Lingkup Wilayah Dan Sasaran, Pendaftaran LKS Dan Perizinan LKS Asing, Standar Penyelanggaraan LKS, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Komite, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat