Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020

Lembaga Kesejahteraan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan, Pendirian, Peran, Dan Fungsi LKS, Lingkup Wilayah Dan Sasaran, Pendaftaran LKS Dan Perizinan LKS Asing, Standar Penyelanggaraan LKS, Pendanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Komite, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2020 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
LD.2020/No.225
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan