PERIZINAN - PENANDATANGANAN - Pendelegasian
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 76 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7 /2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 25/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 26/MENLHK/SETJEN/KUM.I/7/2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
19/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/PERMENTAN/PP.210/7 /2018; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 78 Tahun 2016.
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Pelimpahan Kewenangan; III Tugas dan Kewajiban Penyelenggara Perizinan; IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal dari Bupati, Urusan Penanganan Perizinan dan Non Perizinan dari Organisasi Perangkat Daerah Teknis kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Terdiri dari 11 Halaman Isi
|