Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahanaan Umum Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Kebijakan Perusahaan Umum Daerah, Pendirian Perusahaan Umum Daerah, Modal, Organ Dan Pegawai Perumda, Satuan Pegawai Intern, Komite Audit, Dan Komite Lainnya, Perencanaa, Oprasional, Dan Pelaporan Perumda, Penugasan Pemerintah Kepada Perumda, Evaluasi, Restrukturisasi, Dan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Umum Daerah, Kepailatan Perumda, Pembinaan dan Pengawasan Perumda, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
17 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juli 2020
Tanggal Berlaku
17 Juli 2020
Sumber
LD.2020/No.223
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 353 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Pohuwato No. 14 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Maleo Kab. Pohuwato
Mencabut sebagian :

  1. Bab III ayat (1), Bab VIII Pasal 20, Bab XIII Pasal 25 dan Pasal 26, Bab XIV Pasal 27, Bab XVI Pasal 29, Bab XVII Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pohuwato

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan