Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat termasuk didalamnya mengatur tentang Asa, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Ketertiban Umum, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Perlindungan Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Koordinasi, Pendanaa, Pelaporan, Penyididkan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat