Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Sasaran Budaya Literasi, Pelaksanaan Budaya Literasi, Pembinaan Penyelenggaraan Budaya Literasi, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat