antarwaktu - KADES - PEMILIHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa, perlu ditetapkan ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka regulasi terkait proses pemilihan kepala desa Antarwaktu perlu ditetapkan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor
Tengah Selatan Nomor 4 Tahun 2017.
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Ketentuan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa; III Persyaratan Calon Kepala Desa Antarwaktu; IV Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; V Pembiayaan; VI Pembinaan dan Pengawasan; VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- Terdiri dari 11 Halaman Isi; 59 Halaman Lampiran
|