ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2013 ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih
terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh
faktor yang bersifat multi dimensi dan
intervensi paling menentukan pada 1.000 hari
pertama kehidupan;
d. bahwa masyarakat sangat membutuhkan
infonnasi untuk menjaga status kesehatan
dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5360);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang 7.
Desa (Lembaran Negara F
Tahun 2014 Nomor 7, Tr
Negara Repu blik Indonesir
Undang-Undang Nomo·
tentang Pemerintahan Daera, ...
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomo ...
288; Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657) dan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susus Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa kali
yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
ten tang Dana Desa Yang Bers umber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang
Bersum ber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 201 7
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/ I /2010 tentang
Penggunaan Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi
Bali ta;18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
2269/Menkes/Per/XI/201 l tentang Pedoman
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 003
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 757);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomorl Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
825); 24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 ten tang Pedoman Gizi Seim bang (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1110);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun
2014 ten tang Standar Tablet Tambah Darah
Bagi Wanita Usia Subur Dan Ibu Hamil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1840); 27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 tentang Standar Kapsul Vitamin A Bagi
Bayi, Anak Balita Dan lbu Nifas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1600);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur No
3 Tahun 2017 Ten tang Kesehatan Ibu, Bayi
Baru Lahir, Bayi, Dan Anak Balita (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 36);
31. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 44
Tahun 2012 tentang Persalinan Aman ,
Inisiasi Menyusu Dini Dan Pemberian Asi
Eksklusif (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2012 Nomor 134);
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB IIl PILAR PENURUNAN STUNTING,
BAB IV RUANG LINGKUP,
BAB V PENDEKATAN,
BAB VI EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VII PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB VIII PELIMPAHAN WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB,
BAB IX PENAJAMAN SASARAN WILAYAH
PENURUNAN STUNTING,
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT,
BAB XI
PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB XII
PENGHARGAAN,
BAB XIII
PENDANAAN,
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
|