ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam
pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun
2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi;
b. bahwa kejadian stunting pada balita masih
terjadi di Kabupaten Kolaka Timur sehingga
dapat menghambat upaya peningkatan
kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia;
c. bahwa kejadian stunting disebabkan oleh
faktor yang bersifat multi difnensi dan
intervensi paling menentukan pada 1.000 hari
pertama kehidupan;
d; bahwa masyarakat sangat membutuhkan
informasi untuk menjaga status kesehatan
dan gizinya;
e. bahwa berdasarkan pertirµbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang Pencegahan dan Penuruanan Stunting
Terintegrasi.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah
diubah dengan Undang_undang .Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahuri 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah: beberapakali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015· tentang
Perubahan Kedua .Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
tentang Label Dan Iklan Pangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun'2004
tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4424);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
tentang Pemberian Air Susus Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5291);
11. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
tentang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor · 5539),
sebagaimana telah telah diubah beberapa kali
yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas .
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2·014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558), ··I sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tentang Dana- Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
ten tang Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6178);
17. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
ten tang Gerakan Nasional Percepatan
Perbaikan Gizi (Lem bar an Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
18. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ·
2017 Nomor 188);
19. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017
tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat;
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/I/2010 tentang Penggunaan
Kartu Menuju Sehat (KMS) Bagi Balita;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/:Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedornan
Pembinaan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 755);
22. Peraturan Menteri Kesehatan ·Nomor -003
Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012.
Nomor 757);
23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun
2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi
Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013·Nomor 1438);
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 120);
25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun
2014 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 967);
26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 825);
27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun
2014 tentang Pedoman Gizi Seim bang (.Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1110);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Standar Tablet Tam bah Darah
Bagi Wanita Usia Subur Dan Ibu Hamil (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1840);
30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun
2015 ten tang Standar Kapsul Vitamin A Bagi
Bayi, Anak Balita Dan Ibu Nifas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 441);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri. Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
tentang perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1037);
33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun
2016 tentang Standar Produk Suplementasi
Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1600);
34. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018
tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 149);
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Reublik Indonesia Tahun
2018 Nomor 611);
36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penggunaan Transfer Ke Daerah dan Dana
Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan
Kegiatan Intervensi Pencegahan Stunting
Terintegrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun.2019 Nomor 530);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 3 Tahun 2017 Ten tang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi,. Dan Anak Balita
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
Nomor 36);
38. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 44
Tahun 2012 tentang Persalinan Aman, Inisiasi
Menyusu Dini Dan Pemberian Asi Eksklusif
(Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2012 Nomor 134);
39. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 12
tahun 2017 ten tang Daftar Kewenangan
berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kolaka
Timur (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2017 Nomor 12);
- BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS, TUJUAN DAN MAKSUD,
BAB III PILAR PENURUNAN STUNTING,
BAB IV RUANG LINGKUP,
BAB V KEWENANGAN DESA DALAM INTERVENSI
PENCEGAHAN STUNTING,
BAB VI PENDEKATAN,
BAB VII EDUKASI, PELATIHAN DAN PENYULUHAN GIZI,
BAB VIII TANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
KONVERGENSI PENCEGAHAN STUNTING ,
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB X KOORDINASI, SOSIALISASI DAN
PENGORGANISASIAN,
BAB XI PELIMPAHAN WEWENANG DAN
TANGGUNGJAWAB,
BAB XII
PENAJAMAN SASARAN WILAYAH PENURUNAN STUNTING,
BAB XIII PENCATATAN DAN PELAPORAN,
BAB XIV PENGHARGAAN,
BAB XV PENDANAAN,
BAB XVI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP .
|