rsp Boking - organisasi - susunan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Boking Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Pratama Boking Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan; Bahwa Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai. Unit Pelaksana. Teknis- merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara professional, baik dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan serta mendukung pencapaian, peningkatan, derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor; Peraturan Presiden 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2016.
- Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Kedudukan; III Susunan Organisasi; IV Tugas dan Fungsi; V Tata Kerja; VI Ketentuan Lain-Lain; VII Ketentuan Peralihan; VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
- Terdiri dari 6 Halaman Isi; 1 Halaman Lampiran
|