Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan Peraturan peraturan Bupati tentang penggunaan Belanja tidak terduga Antisipasi, Penanganan Dalam rangka Dan dampak Penularan pandemi corona virus disease 2019 kabupaten Bengkulu Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 27
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 759 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan