Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2009

Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ketentuan bebas buta baca tulis huruf Al-Qur'an 4. Pelaksanaan pendidikan baca tulis huruf Al-Qur'an 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Peraliohan dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
04 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2009
Tanggal Berlaku
25 Mei 2009
Sumber
LD. 2009 /No. 9 , LL 16 HLM
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 643 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan