Bebas-Buta-Baca-Tulis-Al-Qur’an-Bagi-Anak-Usia-Sekolah-Masyarakat-Beragama-Islam
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2009 /No. 9 , LL 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bebas Buta Baca Tulis Al-Qur’an Bagi Anak Usia Sekolah Dan Masyarakat Yang Beragama Islam Di Kabupaten Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa salah satu wujud pembinaan mental spiritual masyarakat adalah meningkatkan pembinaan keagamaan guna terciptanya masyarakat yang memiliki moral yang tinggi. Dalam rangka pelaksanaan pemberantasan buta baxa tuli huruf Al-Qur'an bagi umat Islam di Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur'an secara dini pada anak usia sekolah dan masyarakat di Kabupaten Konawe Utara. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
- UU No. 20 tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 1988;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ketentuan bebas buta baca tulis huruf Al-Qur'an
4. Pelaksanaan pendidikan baca tulis huruf Al-Qur'an
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Peraliohan dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
- 16
|