Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi Dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Batasan penggunaan, penganggaran, tata cara pelaksanaan dan penatausahaan dan laporan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi Dan Penanganan Dampak Penularan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.27
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan