Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah : (1) Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Kelola (Hospital By Laws) yang terdiri dari Tata Kelola Korporasi ( Corporate B Laws), Tata Kelola Staf Medis (Medical Sta/ By Laws} dan Tata Kelola Staf Keperawatan (Nursing Sta/B Laws). (2) Tata Kelola (Hospital By Laws} UPTD RSUD Lombok Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan peraturan internal, yang didalamnya memuat: a. struktur organisasi; b. prosedur kerja; c. pengelompokan fungsi yang logis; d. pengelolaan sumber daya manusia; e. pengelolaan sumber daya lain; f. pengelolaan lingkungan Rumah Sakit; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. evaluasi dan penilaian kinerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Timur
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Selong
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Bagian Hukum Kabupaten Lombok Timur
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan