Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 40 Tahun 2018

PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Visi, dan Misi, Nilai, Motto, Tujuan dan Strategi, Kedudukan Tugas dan Fungsi Rumah Sakit, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pengorganisasian Rumah Sakit dan Struktur Organisasi, Pejabat Pengelola Rumah Sakit, Tugas Pokok, Pejabat Pengelola, Staf Medis Fungsional (SMF), Kerahasian Informasi Medis, Komite, Satuan Pemeriksa Internal (SPI), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kebijakan, Pedoman dan Prosedur, Kerja Sama/Kontrak, Perencanaan, dan Penganggaran, Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 40 Tahun 2018 tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BY LAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LINGGAJATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2018
Sumber
BD 2018/40
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan