perjadin - juknis
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2020/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk efektifnya Perjalanan Dinas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, perlu pengaturan mengenai biaya Perjalanan Dinas; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan .Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta Pegawai Tidak Tetap.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 5 Tahun 2014.
- Materi Pokok Terdiri dari: I Ketentuan Umum; II Pelaksanaan Perjalanan Dinas; III Klasifikasi Uang Harian Perjalanan Dinas; IV Alat Angkutan Perjalanan Dinas; V Jenis Perjalanan Dinas; VI Biaya Perjalanan Dinas; VII Penyediaan Biaya Perjalanan Dinas; VIII Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; IX Perjalanan Dinas Tetap; X Perjalanan Dinas Pindah; XI Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; XII Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap
- 10 Halaman; 3 Halaman Lampiran
|