Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengahasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria Dan Penerima Tambahan Penghasilan, Pembayaran Tambahan Penghasilan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat