Mengubah Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Kota Bengkulu TA 2020: 1. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tim dan Sekretariat Tim Percepatan Pembangunan Kota Bengkulu 2. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Tenaga Ahli Fraksi 3. Menambahkan ketentauan mengenai honorarium Nahkodan dan Anak Buah Kapal
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat