PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTUK DEPOSITO BERJANGKA
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penempatan Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 328 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas Daerah, dan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku, yang penempatannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah;
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2010
15. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
16. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2015
17. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 44 Tahun 2016
- Adapun keputusannya yaitu membahas tentnag semua Peraturan walikota tentang penempatan uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
- 8
|