Penerimaan-Sumbangan-Pihak Ketiga
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. 2011 /No. 21 , LL 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
- Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres 49 Tahun 2001; Kepres 12 Tahun 2003; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Sumbangan;
3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan;
4. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
- 6
|