Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2011

Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Tugas dan Fungsi Kewenangan 4. Susunan Organisasi 5. Tata Kerja 6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan 7. Ketentuan Peralihan dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2011
Tanggal Berlaku
02 Desember 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 13 , LL 13 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan