Pembentukan-Badan-Kelayakan-Perizinan-Terpadu-satu Pintu
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2011 /No. 13 , LL 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 41 Tahun 2007 Pasal 47 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan
Perizinan Terpadu di Daerah dan dengan semakin
meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan di bidang usaha perizinan yang dilakukan
oleh aparatur pemerintah di berbagai bidang usaha,
maka perlu membentuk Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu. pembentukan Badan Pelayanan Perizinan terpadu satu Pintu adalah dalam rangka memudahkan dan meningkatkan serta melancarkan proses pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, makal perlu mentapakan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Tentang Pembentukan Badan Kelayakan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3
Tahun 2009;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas dan Fungsi Kewenangan
4. Susunan Organisasi
5. Tata Kerja
6. Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan
7. Ketentuan Peralihan dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
- 13
|