Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2011

Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Susunan Organisasi 4. Tata Kerja 5. Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan 6. Ketentuan Peralihan Dan Penutup 7. Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
10 November 2011
Tanggal Pengundangan
14 November 2011
Tanggal Berlaku
14 November 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 16 , LL 13 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 780 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan