Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2011

Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : ketentuan umum perubahan status luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk ibu kota kecamatan kedudukan, tugas pokok dan fungsi susunan organisasi tata kerja keuanganDalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Perubahan Status 3. Luas Wilayah, Jumlah Desa Dan Jumlah Penduduk 4. Ibu Kota Kecamatan 5. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi 6. Susunan Organisasi 7. Tata Kerja 8. Keuangan 9. Lembaga Kemasyarakatan 10. Pembinaan Dan Pengawasan 11. Ketentuan Peralihan Dan Penutup pembinaan dan pengawasan ketentuan peralihan dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 November 2011
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2011
Tanggal Berlaku
02 Desember 2011
Sumber
LD. 2011 /No. 15 , LL 13 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 858 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan