Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015

Badan Pengatur Jalan Tol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 43/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
43/PRT/M/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bentuk Singkat
Permen PUPR
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1484, pu.go.id: 14 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2435 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen PUPR No. 6 Tahun 2023 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
Mencabut :
  1. Permen PUPR No. 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol
  2. Permen PUPR No. 295/PRT/M/2005 Tahun 2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan