kebakaran
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
- dasar hukum: UUD 1945; UU 9/1967; UU 1/1970; UU 28/2002; UU 1/2011; UU 12/2012; UU 23/2014; Permendagri 80/2015 dan Perda Rejang Lebong 9/2016.
- dalam peraturan ini diatur maksud dan tujuan serta ruang lingkup manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
- 20 halaman
|