Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI MAJALENGKA NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD 2019/11
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 614 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Majalengka No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 23 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Majalengka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan