Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 26 Tahun 2002

Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
05 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2002
Tanggal Berlaku
10 Juli 2002
Sumber
LD.2002/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palembang No. 19 Tahun 2011 tentang Pembinaan Bidang Industri Usaha Perdangangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan