Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 16 Tahun 2005

Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi hygiene dan sanitasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hygiene adalah segala usaha untuk memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan. Sanitasi adalah suatu upaya untuk memutuskan rantai penularan penyakit atau tindakan untuk mencegah kualitas lingkungan yang berdampak terhadap kesehatan. Retribusi pengawasan hygiene dan sanitasi adalah biaya yang dipungut atas pelayanan pemberian jasa pengawasan hygiene dan sanitasi terhadap usaha dan/atau kegiatan yang diselenggarakan dalam daerah. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengawasan dan pemeriksaan, objek dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Retribusi Hygiene dan Sanitasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2005
Tanggal Berlaku
30 Desember 2005
Sumber
LD.2005/NO.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan