Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tahun 2015

Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Entitas
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor
50/PRT/M/2015
Tahun
2015
Judul
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air
Ditetapkan Tanggal
24 November 2015
Diundangkan Tanggal
03 Desember 2015
Berlaku Tanggal
03 Desember 2015
Sumber
BN.2015/No.1822, jdih.pu.go.id: 28 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Permen PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Mencabut :

  1. Permen PUPR No. 37/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air