Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2020

Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan di atur tentang kebijakan ravitalisasi SMK,kerjasama antara SMK dengan pelaku usaha,perguruan tinggi,LSP dan pihak lain yang terkait,revitalisasi sistem sertifikasi profesi,revitalisasi kurikulum,revitalisasi pendidik dan tenaga kependidikan,revitalisasi sarana dan prasarana,revitalisasi pengelolaan lembaga,pendampingan untuk SMK swasta,peranan gubernur dan perangkat daerah,pendanaan,ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
22 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juli 2020
Tanggal Berlaku
22 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.32
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan