pembinaan-retribusi-rumah-potong-hewan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkannya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu meninjau dan memperbaharuai Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan, guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyaluran daging hewan potong agar kualitas daging hewan potong dapat terjamin kesehatan dan keamanannya guna memberikan keselamatan bagi konsumen mulai dari proses produksi, penyimpanan sampai kependistribusiannya, maka perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah Perda No. 11 Tahun 2004 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemotongan Hewan
- 1 hlm
|