Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2016

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 48 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
23 September 2016
Tanggal Pengundangan
26 September 2016
Tanggal Berlaku
26 September 2016
Sumber
LD 2016/48
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon
  2. PERBUP Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cirebon Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan