PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melakasanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014
Pertanggungjawaban APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setalah Tahun Anggaran berakhir.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945 ; UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 24 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 9 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permebdari No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2008 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2008;Perda No 10 Tahun 2018;Perda No 5 Tahun 2019
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaraan 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2020.
- 8 Hlm
|