Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 7 Tahun 2007

Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung DPRD Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gedung Paripurna adalah gedung yang berfungsi sebagai Ruang Sidang Paripurna terdiri dari lantai dasar, lantai mezanin, lantai I dan lantai podium, dilengkapi dengan ruang sidang terbatas, ruang tunggu VIP, ruang audiovisual, ruang press dan layanan kesehatan serta layanan komunikasi. Gedung Dewan adalah gedung yang berfungsi sebagai kantor para Anggota Dewan yang terdiri dari 4 (empat) lantai, dilengkapi dengan lantai atap (roofgarden) berfungsi untuk fasilitas olah raga para Anggota Dewan dilengkapi ruang Ketua, ruang Wakil Ketua, ruang Anggota, ruang Fraksi, ruang Komisi, Perpustakaan dan mushalah. Gedung Sekretariat Dewan adalah berfungsi sebagai kantor Kesekretariatan yang bersifat administratif, terdiri dari 2 (dua) lantai, lantai I sebagai kantor Kesekretariatan Dewan dan lantai dasar sebagai lantai komersil dan layanan umum seperti Bank, Wartel dan Warnet, Mini Market, Kantin Cafe, kantor Pos dan Photo copy. Fasilitas penunjang lainnya adalah sarana penunjang kegiatan Dewan, antara lain landscape, tempat parkir, gardu listrik, pos jaga, plaza/tempat upacara dan selasar. Diatur tentang maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Gedung DPRD Kota Palembang Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak Untuk Masa 2 (Dua) Tahun Anggaran
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
27 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2007
Tanggal Berlaku
27 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan