Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengikatan dana anggaran pembangunan gedung DPRD Kota Palembang dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 (dua) tahun anggaran dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gedung Paripurna adalah gedung yang berfungsi sebagai Ruang Sidang Paripurna terdiri dari lantai dasar, lantai mezanin, lantai I dan lantai podium, dilengkapi dengan ruang sidang terbatas, ruang tunggu VIP, ruang audiovisual, ruang press dan layanan kesehatan serta layanan komunikasi. Gedung Dewan adalah gedung yang berfungsi sebagai kantor para Anggota Dewan yang terdiri dari 4 (empat) lantai, dilengkapi dengan lantai atap (roofgarden) berfungsi untuk fasilitas olah raga para Anggota Dewan dilengkapi ruang Ketua, ruang Wakil Ketua, ruang Anggota, ruang Fraksi, ruang Komisi, Perpustakaan dan mushalah. Gedung Sekretariat Dewan adalah berfungsi sebagai kantor Kesekretariatan yang bersifat administratif, terdiri dari 2 (dua) lantai, lantai I sebagai kantor Kesekretariatan Dewan dan lantai dasar sebagai lantai komersil dan layanan umum seperti Bank, Wartel dan Warnet, Mini Market, Kantin Cafe, kantor Pos dan Photo copy. Fasilitas penunjang lainnya adalah sarana penunjang kegiatan Dewan, antara lain landscape, tempat parkir, gardu listrik, pos jaga, plaza/tempat upacara dan selasar. Diatur tentang maksud dan tujuan, besarnya dana dan penggunaannya, waktu dan sumber dana pelaksanaan pekerjaan, force majeure, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat