PERUBAHAN - ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 2 TAHUN 2020 - TENTANG - PENETAPAN - BESARAN DAN PENGALOKASIAN - ALOKASI DANA DESA - , BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH - DAN - RETRIBUSI DAERAH - YANG BERSUMBER DARI - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KABUPATEN - KEPADA DESA - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2020 No. 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya pengeseran APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 Maka berpengaruh pada Pengalokasian dan 10% (Sepuluh persen ) Alokasi Dana Desa Bagian Hasil Pajak Daeran dan Retribusi Daerah bagian Pemerintah Desa dalam kabupaten Lahat sehingga Peraturan Bupati Lahat Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 TahunSe 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015PP No 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;PP No 60 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda o 6 ahn 2019;Perbup No 31 Tahun 2019;Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup No 12 Tahun 2020;Perbup No 2 Tahun 2020
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kepada Desa Tahun Anggaran 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
- 3 Hlm
|