Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pedoman dalam menjalankan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat (PPJKM) Kabupaten Lahat, dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, Prosedur dan fasilitas pelayanan, Hal-hal yang tidak dijamin dan yang membatalkan pelayanan, Pendanaan, Pengelolaan keuangan dan tata cara pengajuan klaim

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
01 April 2020
Tanggal Pengundangan
01 April 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 9
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan