Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pedoman dalam menjalankan Program Pendamping Jaminan Kesehatan Masyarakat (PPJKM) Kabupaten Lahat, dalam Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Persyaratan dan tempat pelayanan kesehatan, Prosedur dan fasilitas pelayanan, Hal-hal yang tidak dijamin dan yang membatalkan pelayanan, Pendanaan, Pengelolaan keuangan dan tata cara pengajuan klaim
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat