Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2020

Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini Penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum dan nasihat hukum serta penyuluhan hukum di masing-masing instansi. Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dengan kriteria perkara yang berhubUngan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS dan CPNS dalam perkara pidana dan perdata dan tidak berkaitan dengan perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Dengan Prosedur, Proses dan anggaran penyelenggaraan diatur sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No. 8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan