Dalam Peraturan Bupati ini Penyelenggaraan Bantuan Hukum meliputi pemberian konsultasi hukum, pendapat hukum dan nasihat hukum serta penyuluhan hukum di masing-masing instansi. Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini dengan kriteria perkara yang berhubUngan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS dan CPNS dalam perkara pidana dan perdata dan tidak berkaitan dengan perkara pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya. Dengan Prosedur, Proses dan anggaran penyelenggaraan diatur sesuai dengan Peraturan Bupati tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat