Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai sistem informasi manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online, tata cara pemasangan alat dan / atau sistem perekaman data transaksi usaha wajib pajak, hak dan kewajiban serta larangan untuk para wajib pajak. Peraturan Daerah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan teradap wajib pajak, mempermudah wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan, mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak, meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran subjek pajak dan meningkatkan pengawasan pengawasan atas pelaporan wajib pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat