Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020

Penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penentuan Besaran alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam Peraturan Daerah ini menjelaskan penggunaan dana desa dialokasikan untuk dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran dan Pengalokasian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/No. 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 971 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan