Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020

Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IV Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pembebasan PBB P2 Tahun 2020; Bab IV Ketentuan Penutup. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan