pembebasan-pbb p2-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Perda Kab Solok Selatan No 2 Tahun 2014 tentang PBB P2, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa wabah Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan penyebarannya telah berdampak kepada pekerjaan atau kegiatan usaha Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
c. bahwa untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terdampak COVID-19, perlu diberikan kebijakan perpajakan berupa pembebasan kewajiban pembayaran pajak yang terutang untuk Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019;
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Solok Selatan No 2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Solok Selatan No 3 Tahun 2019; Perbup Solok Selatan No 58 Tahun 2019;
- Peraturan ini memuat IV Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Pembebasan PBB P2 Tahun 2020; Bab IV Ketentuan Penutup. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2020 karena dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
- Peraturan yang akan diatu yaitu Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Kewajiban Pembayaran PBB P2 Tahun 2020 Akibat Dampak Penyebaran Virus Corona DIsease 2019
- 7 Halaman
|