Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 diubah; diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 BAB yakni BAB IIA; diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 4A; ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah menjadi Lampiran I dan Lampiran II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Khusus Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 21
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1535 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan