Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2020

Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat IX Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Masyarakat Yang Terdampak dan Penerima Bantuan; Bab III Pemberian Bantuan; Bab IV Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Pembiayaan; Bab VII Ketentaun Lain-Lain; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup. Jaring pengaman sosial dilaksanakan melalui pemberian bantuan sebagai berikut : Bantuan tunai atau Bantuan Non tunai. Bantuan diberikan kepada 1 Kepala Keluarga dengan ketentuan yang bersangkutan hanya mendapatkan 1 jenis bantuan, kecuali yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2020 Nomor 18
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan