pERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA.
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2020/No.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 56 ayat (1) huruf c belanja tidak terduga ,yang merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta beberapa ketentuan dalam peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.21Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.39 Tahun 2020; Perda No.03 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
- Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
|