pelaksanaan pengendalian pembangunan denan sistem elektronik monitoring evaluasi dan pelaporan pemerintah daerah
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2020/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan dengan Sistem Elektronik Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pemerintah Daerah.
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisien dan efektifitas serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah perlu sistem e-monev dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan di Provinsi Gorontalo dan pengendalian pembangunan dengan sistem e-monev dilaksanakan dalam rangka akuntabilitas kinerja pemerintah daerah yang didukung dengan data yang uptodate dan dapat dipertanggungjawabkan serta berdasarkan ketentuan dalam pasal 2 peraturan presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,penyusunan laporan akuntabilitasi kinerja pemerintah daerah dilaksanakan melalui sistem akuntabilitasi kinerja instansi pemerintah.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; PP No.61 Tahun 2010; PP No.82 Tahun 2012; Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sabagimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No.3 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan aplikasi sistem elekronik monitoring evaluasi dan pelaporan,Mekanisme pengendalian pembangunan menggunakan e-monep.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
|