Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan dengan Sistem Elektronik Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pemerintah Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penggunaan aplikasi sistem elekronik monitoring evaluasi dan pelaporan,Mekanisme pengendalian pembangunan menggunakan e-monep.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pembangunan dengan Sistem Elektronik Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Pemerintah Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.29
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan