Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2020

Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan Dinas menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi : a. perjalanan Dinas Jabatan; dan b. perjalanan Dinas Pindah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/13
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1899 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Barito Utara No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pekerjaan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERBUP Kab. Barito Utara No. 9 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Utara.
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan