penyertaan-modal-pemkab-oku
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2013/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke da-lam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan prasarana air bersih yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.16 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 tahun 2000; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 23 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 8 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyertaan Modal Daerah dan Modal Perusahaan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|