pendidikan-berkualitas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Tahun 2017 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah
ABSTRAK: |
- Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas berdasarkan asas gotong royong dipandang perlu menjembatani partisipasi masyarakat dalam membangun pendidikan melalui Komite Sekolah. Penyelenggaraan pendidikan berkualitas belum cukup dibiayai dari pemerintah melalui program BOP/BOS sehingga membutuhkan partisipasi secara gotong royong dari masyarakat. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERDA PROV. SUMSEL No. 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA PROV. SUMSEL No. 16 Tahun 2011; PERDA No. 4 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
- 5 hlm
|