Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 42 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lahat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lahat
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2017
Sumber
BD Tahun 2017 No. 43
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lahat
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lahat No. 40 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkualitas atas Asas Gotong Royong Melalui Peran Komite Sekolah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan