pertanggungjawban-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2012; PERDA No. 7 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 berupa Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
- 15 hlm
|