Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, jaminan pelayanan kesehatan masyarakat, prinsip penyelenggaraan jaminan kesehatan, tata laksana kepesertaan, tata laksana pelayanan kesehatan bagi peserta, bentuk kerja sama, pelayanan yang tidak dijamin, iuran peserta penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah kabupaten, pelayanan kesehatan rujukan ke luar daerah, peralihan peserta, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat