Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020

Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VII Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat yang Terdampak; Bab III Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai; Bab IV Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup. Penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 di kabupaten dilaksanakan melalui bantuan tundai dan bantuan non tunai. bantuan tunai dan bantuan non tunai bagi masyarakat retdampak COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, keluarga miskin, rentan, dan tidak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 886 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan