perusahaan daerah - penyertaan modal - penambahan - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelayalan kepada masyarakat, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
Perusalaan Daerah Air Minurn l€matang Enim, maka perlu dilakukan penambalan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim, yang dipergunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang bersumber dari Aiggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2O15 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minurn Lematang Enim, perlu dilakukart penyesuaian dan perubahan untuk menarnpung penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang akan dilaksalakan pada tahun 2016
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2A Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang PemerintahanDaerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalar:n Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Elim Nomor 4 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun
2015
- PEraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim dan menambah beberapa ayat dalam beberapa pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim
- 5 hlm; dan 2 hlm lampiran
|